Forum > Siaran TV
Kegiatan Disponsori Rokok Dilarang Diliput
Perkenalkan saya member baru tapi sudah lama jadi silent reader......
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kegiatan sosial, perhelatan musik dan olah raga yang disponsori oleh produk rokok dilarang diliput dan disiarkan media massa. Kebijakan ini berlaku tahun depan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau (PP Tembakau) diberlakukan.
Produk rokok masih boleh menjadi sponsor kegiatan, tetapi (kegiatan) tidak boleh diliput media massa, tegas Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Medico Legal Budi Sampurna pada acara sosialisasi PP Tembakau pada pimpinan media massa, di Jakarta, Rabu (23/1) lalu.
Larangan meliput kegiatan yang disponsori oleh produk rokok tertuang dalam Pasal 36 Ayat 2 dari PP Tembakau.
Menurut Budi, larangan itu diberlakukan dengan pertimbangan kegiatan yang diberitakan atau ditayangkan dapat menyebar secara luas dan dengan mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Lantaran itu, ketika PP Tembakau ini mulai diberlakukan pada 18 bulan ke depan, praktis segala kegiatan dengan sponsor rokok dilarang diliput media massa.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/24/6/125443/Kegiatan-Disponsori-Rokok-Dilarang-Diliput
Jadi apakah Djarum Indonesia Open Premier Super Series Bakalan di Banned n ga ditayangin di TV Nasional