JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI akhir memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional menjadi Undang-Undang. Dengan demikian terjadi sejarah baru bahwa Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang keolahragaan nasional.
Hampir semua fraksi dalam kata akhirnya yang dibacarakan pada Sidang Parupurna pada Selasa (6/9) siang menyoroti keterpurukan prestasi olahraga nasional di ajang internasional meskipun sejumlah cabang olahraga seperti bulutangkis dan tinju bisa mengharumkan nama bangsa. Juru bicara Fraksi Golkar, Ferdyansyah, mengatakan hal yang cukup penting dalam olahraga yakni soal pendanaan. Menurut dia, dalam UU ini difokuskan pendanaan melibatkan peran aktif dari masyarakat, namun pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus tetap mengalokasikan dana untuk olahraga di APBN maupun APBD. Alokasi dana di anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap olahraga nasional, tuturnya.
Dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Elviana, mengatakan keterpurukan olahraga disebabkan pengelolaan dan perencanaan yang tidak jelas. Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault dalam sambutannya mengatakan, sebagai sebuah sistem, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional menghadapi banyak tantangan dalam bidang koordinasi, olahraga, tenaga keolahragaan, sarana dan prasarana, pendanaan, dan sistem pembinaan.
Keterbatasan sumber dana ini makin terasa dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut tersedianya berbagai prasarana dan sarana olahraga yang semakin mahal. Strategi yang efektif untuk mengatasi pendanaan olahraga nasional kata Menpora mendorong peran serta masyarakat secara optimal seperti peran serta masyarakat dalam pengadaan dana dalam industri olahraga. Namun demikian dalam upaya mengatasi kesulitan pendanaan olahraga, pemerintah maupun pemerintah daerah tidak akan lepas tanggung jawab.
Perlu upaya sistematik untuk mengatasi masalah di atas, seperti koordinasi antar lembaga yang menangani keolahragaan dan pemberdayaan organisasinya, ujar Menpora.
Lebih lanjut Menpora mengatakan, olahraga merupakan proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Selama ini olahraga tidak memiliki undang-undang sendiri padahal sejumlah toko olahraga telah memperjuangkannya sejak lebih dari dua puluh lima tahun yang lalu. (E-7)
Sumber:www.suarapembaruan.com