Berita > Berita

Mantan Ketua LADI Bantah Lalai Urus Standar Antidoping

Kamis, 21 Oktober 2021 10:56:32
636 klik
Oleh : admin
Kirim ke teman   Versi Cetak



Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) periode 2017-2020, dokter Zaini Khadafi Saragih memberikan bantahan bahwa kepengurusannya dinilai lalai mengurus standar antidoping yang diminta Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA), meski akhirnya LADI pun menerima sanksi dari WADA.

Adapun akibatnya, WADA memberikan sanksi ini dimana Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di ajang internasional. Sehingga, saat menjuarai Piala Thomas Minggu (17/10), yang dikibarkan di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, adalah bendera PBSI sebagai induk olahraga bulutangkis Indonesia, bukan bendera Merah Putih.

"Terus terang saya membantah tudingan saya lalai, gila apa ya. Saat saya menjadi pengurus Ketua LADI, organisasi ini sedang bermasalah dan sudah disanksi akhir 2016. Lalu saya menjadi Ketua LADI, saya langsung membenahinya dan akhirnya bisa dicabut sanksi dari WADA. Saya tegaskan saat awal 2017 hingga akhir tahun 2020 LADI di bawah kepengurusan saya tidak pernah disanksi," ungkapnya, mengutip di laman Beritasatu.com, Selasa (19/10).

Lebih jauh disebutkan mantan Ketua LADI ini, kalau dia meninggalkan permasalahan, tentu saat itu juga LADI langsung diberikan sanksi oleh WADA. Jadi tidak mungkin permasalahan pada 2017 lalu dihukum WADA pada 2020.

Dikatakan, WADA kalau menemukan masalah biasanya 1-2 bulan langsung memberikan hukuman atau sanksi.

Di bawah kepemimpinannya, LADI tidak pernah mendapatkan sanksi dari WADA. Diakui, LADI dan WADA intensif melakukan komunikasi dua arah, sehingga segala permasalahan yang timbul, bisa segera teratasi dengan cepat.

"Di kepengurusan saya selama 4 tahun, hubungan LADI dengan WADA sangat baik, bahkan selesai kepengurusan saya, bulan Mei kemarin saya mendapat surat penghargaan atau apresiasi dari WADA. Ini artinya mereka melihat kinerja LADI yang bagus selama 4 tahun (2017-2020). Kalau kinerja saya buruk, tidak mungkin diberikan surat penghargaan itu," jelasnya.

Maka dari itu, ia pun heran merasa tertunding dan merasa ada upaya atau konspirasi jahat dari oknum tertentu untuk menjatuhkan kepengurusan LADI lama atau sebelumnya demi kepentingan yang belum diketahui secara jelas.

"Ya mari dibuktikan saja dan itu mudah kok. Kalau memang ada indikasi, ayo buktikan, jangan hanya menuding dan melempar isu bahwa kepengurusan lama itu lalai atau ada kepentingan lain untuk menghancurkan hal ini. Sekarang itu LADI ada masalah dan masalah itu harus diselesaikan secepatnya agar sanksi bisa dicabut," urai Zaini.

Menurutnya, saat masalah sanksi sudah selesai, sebaiknya isu kasus ini dibawa ke kepolisian dan pengadilan. Kalau Menpora Zainudin Amali menyatakan masalah pengurus lama meninggalkan pending matters, ia membenarkan dan hampir semua lembaga atau organisasi seperti demikian.

"Maka dari itu, sebenarnya diperlukan adanya serah terima jabatan dan dokumen, agar semua terbuka lebar dan tidak ada yang ditutupi. Saya pun saat menjabat menerima pending matters adanya sanksi dari WADA dengan masalah yang lain, namun bisa kami selesaikan secepatnya. Sayangnya waktu menjabat tidak ada serah terima jabatan dan dokumen," ungkap Zaini yang saat ini berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas.

Dokter Zaini menilai wajar sebuah organisasi meninggalkan permasalahan yang belum selesai. Itu artinya organisasi tersebut masih berjalan. Namun apabila sudah selesai, maka organisasi itu bubar.

"Di organisasi itu semua jelas bahwa setiap pergantian pengurus, pengurus baru harus mengikuti jalan organisasi," katanya.

Zaini pun menjelaskan ia secara resmi menjabat sebagai Ketua LADI sejak awal Januari 2017 saat menerima SK dari Menpora Imam Nahrawi dan berakhir Desember 2019. Lalu selama lima bulan yakni Januari hingga Mei 2020 terjadi kekosongan kepengurusan.

"Lalu per Juni 2020, SK Ketua LADI saya diperpanjang hingga Desember 2020 oleh pihak Kemenpora. Dan pada akhirnya di akhir tahun 2020, saya diberikan SK kembali oleh pihak Kemenpora, bahwa sudah ada SK telah selesai dan ada SK kepengurusan yang baru dan pengurus lama dibubarkan serta dilarang membawa-bawa nama LADI lagi," ujarnya.

Ia pun tidak tahu siapa penerus atau penggantinya sebagai Ketua LADI pada Januari 2021. Setelah ketua baru LADI terpilih, Zaini mengaku menunggu jalinan komunikasi. Namun, tidak ada pengurus baru yang menghubunginya. Selain itu, dirinya juga tidak ada diminta Kemenpora untuk melakukan serah terima jabatan ataupun dokumen ke kepengurusan yang baru selanjutnya. (*)

Berita Berita Lainnya